Kamis, 04 April 2019

LATIHAN TWK 2


LATIHAN TWK 2
1.    Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya
·       Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis atau dicantumkan dalam perundang undangan. Contohnya hukum pidana ditulis dalam KUHPidana, hukum perdata ditulis pada KUHPerdata
·       Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak dicantumkan dalam uu contohnya hukum adat
2.    Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur kepentingan individu dalam masyarakat
Contoh hukum warisan, perceraian dan pencemaran nama baik
Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana serta menentukan hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukan
Contoh pencurian, pembunuhan
3.    Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
·       Hukum materiil yang termasuk hukum materiil hukum pidana, perdata dan hukum dagang
·       Hukum formil adalah hukum yang berorientasi pada pelaksanaan hukum materiil
Contoh hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara peradilan dan tata usaha negara
4.    Sumber hukum formal adalah berbagai aturan yang merupakan dasar mengikat aturan agar ditaati masyarakat dan para penegak hukum
Sumber-sumbernya adalah
·       Undang-undang (statue) adalah suatu peraturan hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat langsung setiap penduduk
·       Kebiasaan (custom) adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
·       Traktat (treaty) adalah perjanjian antar negara
·       Keputusan hakim (yurisprudensi) adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama
·       Pendapat ahli hukum terkenal (doctrine) adalah pendapat dari para ahli dibidangnya contoh ahli hukum yang terkenal
5.    Masalah- masalah yang menjadi jangkauan pengadilan tata usaha negara adalah
·       Sosial
·       Ekonomi
·       Hak asasi manusi
·       Bidang umum
6.    Majalah retno doemilah terbit pada tahun 1895 isinya menitik beratkan pada pendidikan. Pelopor pertama adalah Dr. Wahidin soediro husodo
7.    Sifat kedaulatan
·       Asli adalah kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
·       Permanen adalah kedaulatan yang tetap selama negara masih berdiri
·       Bulat/tunggal adalah kedaulatan satu-satunya yang tertinggi
·       Tidak terbatas/ absolut adalah kedaulatan tidak dibatasi siapa pun
8.    Perjuangan kooperatif adalah perjuangan yang sifaatnya moderat/ lunak dan bersedia kerjasama dengan pemerintahan penjajah
Perjuangan nonkooperatif adalah perjuangan yang sifatnya radikal/ keras dan tidak bersedia untuk kerjasama dengan penjajah
9.    Pemberontakan PKI di Madiun dipimpin oleh Amir syarifudin

Alhamdulillah
saya percaya tidak ada usaha yang sia-sia
segala hasil dari upaya merupakan ketentuan Allah, dan apapun ketentuan Allah itulah yang terbaik dan sangat terbaik untuk kita :D 
by Ulfa Syaffira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar