Jumat, 10 Mei 2019

LATIHAN TWK 8


LATIHAN TWK 8

1.    Pancasila sebagai paradigma pembangunan
Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil pembangunan nasional.
·       Makna pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi politik, ekonomi, sosial dan budaya dan hankam sesuai pada pembukaan Uud 1945 alinea IV
·       Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat indonesia pada umumnya
2.    Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Karena pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa indonesia dengan bangsa yang lainya.
3.    Pancasila sebagai dasar negar
Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara
·       Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila dapat mempersatukan juga memberikan petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam
·       Perjanjian luhur rakyat
Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan
·       Pancasila sebagai falsafah bangsa
Pancasila berperan sebagai pandangan , nilai dan isi pembentukan ideologi negara
·       Fungsi pancasila sebagai filsafah bangsa adalah pengendali dan pegangan dalam bersikap, tingkah laku, serta pembatasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4.    Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berisi tentang bentuk negara indonesia adalah republik
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut undang-undang dasar
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berisi tentang negara indonesia adalah negara hukum
5.    Sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945
a.     INDONESIA berdasarkan negara hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka
b.    Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolud
c.     Kekuasaan negara tertinggi ditangan MPR
d.    Presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi dibawah MPR
e.     Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.       Menteri negara adalah pembantu presiden
g.     Kekuasaan kepala negara tidak terbatas
6.    Menurut kusnardi dan ibrahim (1983) UUD merupakan konstitusi tertulis
7.    Setelah diamandemen
MPR memiliki kewenangan untuk mengubah UUD, melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya. MPR tidak lagi menyusun GBHN, tidak lagi berhak memilih presiden dan wakil presiden.
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu)
8.    Penyimpangan terhadap UUDS 1950
·       Dengan ditetapkannya demokrasi liberal ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik sehingga timbulnya persaingan tidak sehat yang mengancam persatuan bangsa
·       Terjadi instabilitas nasional akibat dari sering dari sering berganti-gantinya kabinet, sehingga program-program yang telah disusun sebelumnya tidak berjalan.

Alhamdulillah
saya percaya tidak ada usaha yang sia-sia
segala hasil dari upaya merupakan ketentuan Allah, dan apapun ketentuan Allah itulah yang terbaik dan sangat terbaik untuk kita :D 
by Ulfa Syaffira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar