LATIHAN TWK 8
1. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
Pancasila berisi
anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi
sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pemanfaatan hasil pembangunan nasional.
·
Makna pembangunan
nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi
politik, ekonomi, sosial dan budaya dan hankam sesuai pada pembukaan Uud 1945
alinea IV
·
Hakekat pembangunan
nasional adalah pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat indonesia pada umumnya
2. Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Karena pancasila
memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan
dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa
indonesia dengan bangsa yang lainya.
3. Pancasila sebagai dasar negar
Pancasila dijadikan
sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara
·
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa
Pancasila dapat mempersatukan juga memberikan petunjuk dalam
masyarakat kita yang beraneka ragam
·
Perjanjian luhur rakyat
Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang disetujui oleh
wakil-wakil rakyat indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan
·
Pancasila sebagai
falsafah bangsa
Pancasila berperan sebagai pandangan , nilai dan isi pembentukan
ideologi negara
·
Fungsi pancasila sebagai
filsafah bangsa adalah pengendali dan pegangan dalam bersikap, tingkah laku,
serta pembatasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berisi tentang bentuk negara indonesia
adalah republik
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
berisi tentang kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut
undang-undang dasar
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945
berisi tentang negara indonesia adalah negara hukum
5. Sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945
a.
INDONESIA berdasarkan
negara hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka
b.
Pemerintah berdasarkan
atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolud
c.
Kekuasaan negara
tertinggi ditangan MPR
d.
Presiden adalah
penyelenggara pemerintah tertinggi dibawah MPR
e.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR
f.
Menteri negara adalah
pembantu presiden
g.
Kekuasaan kepala negara
tidak terbatas
6. Menurut kusnardi dan ibrahim (1983) UUD merupakan konstitusi
tertulis
7. Setelah diamandemen
MPR memiliki kewenangan
untuk mengubah UUD, melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya. MPR tidak lagi menyusun
GBHN, tidak lagi berhak memilih presiden dan wakil presiden.
Anggota MPR terdiri dari
anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu)
8. Penyimpangan terhadap UUDS 1950
·
Dengan ditetapkannya
demokrasi liberal ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan
partai politik sehingga timbulnya persaingan tidak sehat yang mengancam
persatuan bangsa
·
Terjadi instabilitas
nasional akibat dari sering dari sering berganti-gantinya kabinet, sehingga
program-program yang telah disusun sebelumnya tidak berjalan.
Alhamdulillah
saya percaya
tidak ada usaha yang sia-sia
segala hasil
dari upaya merupakan ketentuan Allah, dan apapun ketentuan Allah itulah yang
terbaik dan sangat terbaik untuk kita :D
by Ulfa
Syaffira
Tidak ada komentar:
Posting Komentar