LATIHAN TWK 2
1. Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya
·
Hukum tertulis adalah
hukum yang ditulis atau dicantumkan dalam perundang undangan. Contohnya hukum
pidana ditulis dalam KUHPidana, hukum perdata ditulis pada KUHPerdata
·
Hukum tidak tertulis
adalah hukum yang tidak dicantumkan dalam uu contohnya hukum adat
2. Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur kepentingan
individu dalam masyarakat
Contoh hukum warisan,
perceraian dan pencemaran nama baik
Hukum pidana adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana serta menentukan hukuman yang dapat
dijatuhkan terhadap yang melakukan
Contoh pencurian,
pembunuhan
3. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
·
Hukum materiil yang
termasuk hukum materiil hukum pidana, perdata dan hukum dagang
·
Hukum formil adalah hukum
yang berorientasi pada pelaksanaan hukum materiil
Contoh hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara
peradilan dan tata usaha negara
4. Sumber hukum formal adalah berbagai aturan yang merupakan dasar
mengikat aturan agar ditaati masyarakat dan para penegak hukum
Sumber-sumbernya adalah
·
Undang-undang (statue)
adalah suatu peraturan hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat langsung
setiap penduduk
·
Kebiasaan (custom) adalah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
·
Traktat (treaty) adalah
perjanjian antar negara
·
Keputusan hakim
(yurisprudensi) adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan
dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama
·
Pendapat ahli hukum
terkenal (doctrine) adalah pendapat dari para ahli dibidangnya contoh ahli
hukum yang terkenal
5. Masalah- masalah yang menjadi jangkauan pengadilan tata usaha
negara adalah
·
Sosial
·
Ekonomi
·
Hak asasi manusi
·
Bidang umum
6. Majalah retno doemilah terbit pada tahun 1895 isinya menitik
beratkan pada pendidikan. Pelopor pertama adalah Dr. Wahidin soediro husodo
7. Sifat kedaulatan
·
Asli adalah kedaulatan
tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
·
Permanen adalah
kedaulatan yang tetap selama negara masih berdiri
·
Bulat/tunggal adalah
kedaulatan satu-satunya yang tertinggi
·
Tidak terbatas/ absolut
adalah kedaulatan tidak dibatasi siapa pun
8. Perjuangan kooperatif adalah perjuangan yang sifaatnya moderat/
lunak dan bersedia kerjasama dengan pemerintahan penjajah
Perjuangan nonkooperatif
adalah perjuangan yang sifatnya radikal/ keras dan tidak bersedia untuk
kerjasama dengan penjajah
9. Pemberontakan PKI di Madiun dipimpin oleh Amir syarifudin
Alhamdulillah
saya percaya
tidak ada usaha yang sia-sia
segala hasil
dari upaya merupakan ketentuan Allah, dan apapun ketentuan Allah itulah yang
terbaik dan sangat terbaik untuk kita :D
by Ulfa Syaffira
Tidak ada komentar:
Posting Komentar