Senin, 29 Juli 2013

FUNGSI DAN PERAN KURIKULUM





FUNGSI DAN PERAN KURIKULUM

BAB I
PENDAHULUAN

Penyelenggaraan system Pendidikan di Indonesia pada umumnya lebih mengarah pada model pembelajaran yang di lakukan secara masal dan klaksikal, dengan berorientasi pada kuantitas agar mampu melayani sebanyak-banyaknya peserta didik, sehingga tidak dapat meng akomodir kebutuhan peserta didik secara individual diluar kelompok, pada hakikatnya Pendidikan hendaknya mampu mengembangkan potensi kecerdasan serta bakat yang di miliki peserta didik secara optimal sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensi diri yang di milikinya menjadi suatu prestasi yang punya nilai jual.
Dalam hal ini jelas bahwa system pendidikan di Indonesia sudah mulai di pokuskan pada keberhasilan pada peserta didik dengan jaminan kemampuan yang diarahkan pada life skill yang kelak kemudian hari dapat menopang kesejahtraan peserta didik itu sendiri untuk keluarganya serta masa depannya dengan kehidupan yang layak di masyarakat. Bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah pembangunan sumber daya manusia yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan pembangunan nasional, oleh karenanya yang menjadi pra syarat utamanya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusianya yang harus benar-benar diperhatikan serta dirancang sedemikian rupa yang diimbangi dengan lajunya perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga selaras dengan tujuan pembangunan nasional yang ingin di capai.
Pendidikan Non Formal merupakan salah satu wadah yang tepat di dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, konsekuensinya pembangunan di bidang pendidikan mutlak harus diutamakan dan dioptimalkan.
Yang harus di ingat adalah bahwa peningkatan kualitas pendidikan harus di mulai dari pendidikan informal, sementara pendidikan non formar merupakan wadah serta pondasi untuk menampung masyarakat dari keluarga pra sejahtera agar memiliki kualitas serta dapat hidup layak dan sejajar dengan masyarakat dari keluarga menengah keatas. pendidikan pada jenjang pendidikan non formal merupakan satuan pendidikan yang membekali dan mempersiapkan warga belajar untuk dapat mengikuti tumbuh kembangnya dunia ilmu pengetahuan dan teknologi agar warga belajar menguasai kecakapan khusus sehingga memiliki bekal yang matang.
Dalam hal in. yang merupakan tantangan bagi tutor atau pamong belajar pada jenjang pendidikan non formal mengenal lebih jauh tentang fungsi dan peran kurikulum pendidikan non formal guna mampu menguasai bahan sehingga dapat memenuhi standar prioritas tingkat keberhasilan warga belajar untuk melangkah pada jenjang pendidikan selanjutnya.
1.1 Latar Belakang
Yang melatar belakang belakangi Penulis mengambil thema “ Fungsi dan Peran kurikulum dalam Proses Pembelajaran ” dari mata kuliah Teori dan Proses Pembelajaran PLS/PNF adalah merupakan kajian dari pengembangan peda pelaksanaan proses pembelajaran bagi warga belajar yang lebih diarahkan pada penggalian kemampuan yang ada pada diri pesrta didik /warga belajar.
1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari Penulis menyajikan Tema diatas adalah sejalan dengan standar pembangunan pendidikan Nasional diarahkan pada komponen penting dalam mencapai target Indek Pembangunan Manusia yang juga merupakan adopsi dari Konsep Comunnity-Based Education yang lebih ditekankan kepada pendekatan dimana masyarakat harus terlibat aktif dalam peningkatan serta pelaksanaan pendidikan bagi anak-anak. Masyarakat diarahkan serta di ajak untuk terlibat aktif dalam meningkatkan layanan pendidikan bagi generasi muda yang disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi masyarakat yang ada di sekitar wilayahnya masing-masing.
1.3 Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonom.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Nasional Pendidikan.
5. Intrusi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Wajib Belajar Pendidikan dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Rencana Stratejik Pembangunan provinsi.
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi.
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeriharaan Bahasa Sastra dan Aksara Daerah.
9. Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas Nomor 22 dan 23.

1.4 Hasil Yang Ingin Dicapai.
Secara prioritas dari kajian makalah yang penulis paparkan, ada hal-hal yang ingin di capai dan juga merupakan salah satu dukungan dari akselerasi Program pengembangan dilapangan terkait kompetensi dasar berbasis masyarakat berwawasan luas, dalam upaya meningkatan perluasan akses dan kualitas Pendidikan Non formal sehingga warga belajar memiliki kecakapan hidup untuk kesejahtraan serta kemandirian generasi muda pada masa yang akan datang dengan mengimbangi lajunya perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi modern dewasa ini.
BAB II
FUNGSI DAN PERAN KURIKULUM DALAM PROSES PEMBELAJARAN
Pengertian kurikulum berkembang sejalan dengan perkembangan yang terjadi dalam dunia pendidikan. Dalam pengertian sederhana, kurikulum dianggap sebagai sejumlah mata pelajaran (subjects) yang harus ditempuh oleh seorang siswa dari awal sampai akhir program pelajaran untuk memperoleh ijazah, sedangkan dalam pengertian lebih luas kurikulum mencakup semua pengalaman belajar (learning experiences) yang dialami siswa dan mempengaruhi perkembangan pribadinya.
Kurikulum memiliki peranan yang sangat strategis dalam pencapaian tujuan pendidikan. Terdapat tiga peranan kurikulum yang dinilai sangat penting, yaitu peranan konservatif, peranan kritis atau evaluatif, dan peranan kreatif. Ketiga peranan kurikulum tersebut harus berjalan seimbang dan harmonis untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal. Pelaksanaan ketiga peranan kurikulum menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait dalam proses pendidikan.
2.1 Fungsi Kurikulum
Kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah bagi pihak-pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti pihak guru, kepala sekolah, pengawas, orang tua, masyarakat, dan pihak peserta didik itu sendiri. Selain sebagai pedoman, bagi peserta didik, kurikulum memiliki enam fungsi, yaitu fungsi penyesuaian, fungsi pengintegrasian, fungsi diferensiasi, fungsi persiapan, fungsi pemilihan/seleksi, dan fungsi diagnostik.
Kurikulum pada dasarnya merupakan suatu sistem (system), artinya kurikulum tersebut merupakan suatu kesatuan atau totalitas yang terdiri dari beberapa komponen, di mana antara komponen satu dengan komponen lainnya saling berhubungan dan saling mempengaruhi dalam rangka mencapai tujuan. Komponen-komponen kurikulum tersebut, yaitu tujuan, isi/materi, strategi pembelajaran, dan evaluasi.
Tujuan kurikulum menggambarkan kualitas manusia yang diharapkan terbina dari suatu proses pendidikan. Dengan demikian suatu tujuan memberikan petunjuk mengenai arah perubahan yang dicita-citakan dari suatu kurikulum. Tujuan yang jelas akan memberi petunjuk yang jelas pula terhadap pemilihan isi/bahan ajar, strategi pembelajaran, media, dan evaluasi. Bahkan dalam berbagai model pengembangan kurikulum, tujuan dianggap sebagai dasar, arah, dan patokan dalam menentukan komponen-komponen yang lainnya. Tujuan yang harus dicapai dalam pendidikan di Indonesia bersifat hierarkis, yang terdiri atas Tujuan Pendidikan Nasional, Tujuan Institusional, Tujuan Mata Pelajaran, dan Tujuan Instruksional (Umum dan Khusus).
Isi/materi kurikulum menempati posisi yang penting dan turut menentukan kualitas pendidikan. Secara umum isi/materi kurikulum merupakan pengetahuan ilmiah yang terdiri atas fakta, konsep, prinsip, dan keterampilan yang perlu diberikan kepada siswa. Pengetahuan ilmiah tersebut jumlahnya sangat banyak dan tidak mungkin semuanya dijadikan sebagai isi kurikulum. Oleh karena itu, perlu diadakan pilihan-pilihan. Untuk menentukan pengetahuan mana saja yang akan dijadikan isi kurikulum, diperlukan berbagai kriteria.
Strategi pembelajaran merupakan bagian integral dalam pengkajian tentang kurikulum. Strategi pembelajaran ini berkaitan dengan siasat, cara atau sistem penyampaian isi kurikulum. Pada dasarnya ada dua jenis strategi pembelajaran, yaitu strategi pembelajaran yang berorientasi kepada guru (teacher oriented) dan yang berorientasi kepada siswa (student oriented). Strategi pertama disebut model ekspositori atau model informasi, sedangkan strategi kedua disebut model inkuiri atau problem solving. Strategi mana yang digunakan atau dipilih biasanya diserahkan sepenuhnya kepada guru dengan mempertimbangkan hakikat tujuan, sifat bahan/isi, dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
Komponen evaluasi ditujukan untuk menilai pencapaian tujuan kurikulum dan menilai proses implementasi kurikulum secara keseluruhan. Hasil evaluasi kurikulum dapat dijadikan umpan balik untuk mengadakan perbaikan dan penyempurnaan kurikulum. Selain itu, hasil evaluasi dapat dijadikan sebagai masukan dalam penentuan kebijakan-kebijakan pengambilan keputusan tentang kurikulum dan pendidikan. Gambaran yang komprehensif mengenai kualitas suatu kurikulum, dapat dilihat dari komponen program, komponen proses pelaksanaan, dan komponen hasil yang dicapai.
Berbicara Kurikulum berarti berbicara kerangka acuan yang harus di kuasai oleh Tutor/Pamong belajar dalam menyampaikan materi pelajaran kepada peserta didik /warga belajar, di dalam kurikululum terdapat asas-asas kurikulum yang di dalamnya terdapat sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan seperti misalnya:
a) Tujuan pendidikan yang biasanya terkandung dalam filsafat suatu negara, yang merupakan dasar filsafat.
b) Keadaan masyarakat dengan keaneka ragaman agama, adat istiadat, ekonomi, sosial.politik dan budaya.
c) Psikologi anak, seperti perkembangannya, minat, kesanggupan, serta perbedaan antar individu.
d) Organisasi kurikulum seperti bahan pembelajaran, misalnya, mata pelajaran yang di sajikan dalam bentuk tertentu
Sebagai dasar wawasan yang memungkinkan penulis untuk dapat mengembangkan yang berkaitan dengan fungsi dan peran kurikulum, maka terlebih dahulu akan penulis paparkan pengertian dari kurikulum yaitu pedoman atau acuanyang menginformasikan sejumlah pengalaman dalam proses kegiatan pembelajaran yang melibatkan perubahan pada mental dan fisik melalui inter aksi antar peserta didik / warga belajar, peserta didik/warga belajar dengan guru/pamong belajar/tutor, peserta didik/warga belajar dengan lingkungan serta suber belajar lainnya dalam upaya pencapaian kompetensi dasar.
Kurikulum dengan sendiri merupakan seperangkat rencana program dan pengaturan yang di dalamnya terdapat isi serta bahan pengajaran, merupakan panduan bagi guru dalam menginformasikan sejumlah materi pelajaran yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan proses pembelajaran secara profesional untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan, yang teruang dalam tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum memiliki dua fungsi, yang terdiri fungsi umum dan fungsi khusus, fungsi umum dalam kurikulum yaitu sebagai penyedia dan pengembang individu peserta didik, sementara yang di maksud dengan fungsi khusus adalah terdiri dari dua hal yang harus di perhatikan yaitu :
a. Fungsi Preventif yaitu, fungsi dimana guru terhindar untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketetapan kurikulum.
b. Fungsi Korektif yaitu merupakan rambu-rambu sebagai pedoman dalam membetulkan, ketika pelaksanaan menyimpang dari kurikulum.
c. Fungsi Konstruktif, yaitu memberikan yang benar bagi pelaksanaan serta pengembangan dengan berpedoman pada kurikulum yang berlaku.
Dalam fungsi kurikulum ada hal – hal yang harus diperhatikan yang erat kaitannya dengan komponen-komponen dalam fungsi kurikulum yaitu sasaran atau arah yang hendak dituju oleh proses penyelenggaraan yang tertuang dalam Tujuan Pendidikan Nasional yang merupakan tujuan jangka panjang juga merupakan Tujuan Ideal Pendidikan Bangsa Indonesia.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam Kurikulum yang merupakan tuntutan bagi guru/pamong belajar dalam mengembangkan daya nalar serta wawasan dimana seorang guru ataupun pamong belajar untuk pendidikan non formal harus mampu menjabarkan hal – hal seperti :
a) Tujuan Institusional, yang merupakan sasaran pendidikan suatu lembaga pendidikan.
b) Tujuan Kurikuler yaitu tujuan yang ingin di capai oleh suatu program study yang merupakan suatu target yang ingin dicapai oleh suatu mata pelajaran yang masih di bagi menjadi tujuan instruksional umum, dan memerlukan waktu lebih lama (tujuan jangka panjang) memerlukan waktu yang lebih lama serta sukar di ukur, misalnya penekanan pada peri laku peserta didik/warga belajar.
c) Isi Kurikulum, yaitu terdiri dari pengalaman-pengalaman yang aka di peroleh peserta didik/warga belajar, dalam proses kegiatan pembelajaran di sekolah yang didalamnya mencakup : tujuan khusus, bahan ajar, media pembelajaran dan sumber belajar, yang di rancang sedemikian rupa sehingga apa yang diperpleh peserta didik/ warga belajar sesuai dengan tujuan yang ingi di capai.
d) Metode Pembelajaran, yaitu panduan yang menjembatani kegiatan peserta didik/warga belajar dalam memperoleh pengalaman belajar dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan.
e) Evaluasi Kurikulum, adalah media untuk mengetahui apakah sasaran yang ingin di jangkau dapat tercapai atau tidak, evaluasi adalah tolak ukur dari kompetensi belajar peserta didik, apakahmateri pelajara yang telah di sampaikan itu dapat di kuasai oleh peserta didik atau tidak, evaluasi kurikulum juga adalah merupakan upaya untuk mengukur tingkat keberhasilan kurikulum, juga tingkat keberhasilan proses kurikulum.

2.2 Peran Kurikulum
Kurikulum mempunyai kedudukan sentral dalam seluruh proses pendidikan. Kurikulum mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan demi tercapainya tujuan pendidikan. Dengan kata lain bahwa kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan yaitu pembentukan manusia yang sesuai dengan falsafah hidup bangsa memegang peranan penting dalam suatu sistem pendidikan. Maka kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan harus mampu mengantarkan anak didik menjadi manusia yang bertaqwa, cerdas, terampil dan berbudi luhur, berilmu, bermoral, tidak hanya sebagai mata pelajaran yang harus diberikan kepada peserta didik semata, melainkan sebagai aktivitas pendidikan yang direncanakan untuk dialami, diterima, dan dilakukan.
Kurikulum sekolah merupakan instrumen strategis untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang, kurikulum sekolah juga memiliki koherensi yang amat dekat dengan upaya pencapaian tujuan sekolah dan atau tujuan pendidikan. Oleh karena itu perubahan dan pembaruan kurikulum harus mengikuti perkembangan, menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan menghadapi tantangan yang akan datang serta menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut Karim (Susilo, 2007:10) bahwa: ‘’Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, salah satunya adalah dengan perubahan kurikulum, sehingga mulai Cawu 2 Tahun Ajaran 2001/2002 sudah diperkenalkan kurikulum berbasis kompetensi yang merupakan pengembangan dari kurikulum 1994, dan kini dikenalkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang hampir sama dengan kurkulum berbasis kompetensi”.
Dasar perlunya perubahan kurikulum menurut Muhadi ((Susilo, 2007:10)) bahwa: “saat terjadi perkembangan dan perubahan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang perlu segera dianggap dan dipertimbangkan dalam penyusunan kurikulum baru pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Di mana peraturan perundang-undangan yang baru telah membawa implikasi terhadap pengembangan kurikulum seperti pembaruan dan diversifikasi kurikulum”.
Kurikulum berbasis kompetensi diharapkan mampu memecahkan berbagai persoalan bangsa, khususnya dalam bidang pendidikan, dengan mempersiapkan peserta didik, melalui perencanaan pelaksanaan evaluasi terhadap sistem pendidikan secara efektif, efisien dan berhasil guna. Kurikulum berbasis kompetensi dikembangkan untuk memberikan keterampilan dan keahlian bertahan hidup dalam perubahan, pertentangan, ketidakpastian, dan kerumitan dalam kehidupan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ditujukan, untuk menciptakan tamatan yang kompeten dan cerdas dalam mengemban identitas budaya bangsanya. Kurikulum ini dapat memberikan dasar-dasar pengetahuan, keterampilan, pengalaman belajar yang membangun integritas sosial serta membudayakan dan mewujudkan karakter nasional. Juga untuk memudahkan guru dalam menyajikan pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip belajar sepanjang hayat yang mengacu pada empat pilar pendidikan universal sebagaimana yang telah dicetuskan oleh UNESCO sejak 1970 yakni: learning to know, learning to do, learning to life together dan learning to be.
KTSP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi. Hal tersebut diharapkan dapat dijadikan landasan dalam pengembangan pendidikan di Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan, baik secara makro, meso maupun mikro. Kerangka makro erat kaitannya dengan upaya politik yang saat ini sedang ramai dibicarakan yaitu desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah, aspek mesonya berkaitan dengan kebijakan daerah tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten sedangkan aspek mikro melibatkan seluruh sektor dan lembaga pendidikan yang paling bawah, tetapi terdepan dalam pelaksanaannya yaitu sekolah.
Pemberian otonomi pendidikan yang luas pada sekolah merupakan kepeduliaan pemerintah terhadap gejala-gejala yang muncul di masyarakat serta upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum. Pemberian otonomi ini menuntut pendekatan kurikulum yang lebih kondusif di sekolah agar dapat mengakomodasi seluruh keinginan sekaligus memberdayakan berbagai komponen masyarakat secara efektif, guna mendukung kemajuan dan sistem yang ada di sekolah. Dalam kerangka inilah, KTSP tampil sebagai alternatif kurikulum yang ditawarkan.
KTSP merupakan suatu konsep yang menawarkan otonomi pada sekolah untuk menentukan kebijakan sekolah dalam rangka meningkatkan mutu, dan efisien pendidikan agar dapat memodifikasikan keinginan masyarakat setempat serta menjalin kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat, industri, dan pemerintah dalam membentuk pribadi peserta didik. Hal tersebut dilakukan agar sekolah dapat leluasa mengelola sumber daya dengan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan serta tanggap terhadap kebutuhan masyarakat setempat. Partisipasi masyarakat dituntut agar lebih memahami pendidikan membantu, serta mengontrol pengelolaan pendidikan. Dalam konsep ini sekolah dituntut memiliki tanggung jawab yang tinggi, baik kepada orang tua, masyarakat, maupun pemerintah.
Otonomi dalam pengelolaan pendidikan merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja para staf, menawarkan partisipasi langsung kepada kelompok terkait dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan. Otonomi sekolah juga berperan dalam menampung konsensus umum tentang pemberdayaan sekolah, yang meyakini bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan sedapat mungkin keputusan dan seharusnya dibuat oleh mereka yang berada di garis depan (line staf) yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pelaksanaan kebijakan, dan terkena akibat dari kebijakan tersebut, baik guru maupun kepala sekolah.
Keterlibatan kepada sekolah dan guru dalam pengambilan keputusan sekolah juga mendorong rasa kepemilikan yang lebih tinggi terhadap sekolah yang pada akhirnya mendorong mereka untuk menggunakan sumber daya yang ada efisien untuk mencapai hasil yang optimal. Tujuan utama KTSP adalah memandirikan dan memberdayakan sekolah dalam mengembangkan kompetensi yang akan disampaikan kepada peserta didik, sesuai dengan kondisi lingkungan. Pemberian wewenang (otonomi) kepada sekolah diharapkan dapat mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif.
Di samping lulusan yang kompeten, peningkatan mutu dalam KTSP antara lain akan diperoleh melalui reformasi sekolah (school reform), yang ditandai dengan peningkatan partisipasi orang tua, kerjasama dengan dunia industri, kelenturan pengelolaan sekolah, peningkatan profesionalisme guru, adanya hadiah dan hukuman sebagai kontrol, serta hal lain yang dapat menumbuhkembangkan budaya mutu dalam suasana yang kondusif. Pemerataan pendidikan akan tampak pada tumbuhnya partisipasi masyarakat terutama yang mampu dan peduli, sementara yang kurang mampu akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Penetapan standar proses pendidikan merupakan kebijakan yang sangat penting dan strategis untuk pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan. Melalui standar proses pendidikan setiap guru dan atau pengelola sekolah dapat menentukan bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung. Proses pembelajaran adalah merupakan suatu sistem. Dengan demikian, pencapaian standar proses untuk meningkatkan kualitas pendidikan, terutama proses pembelajaran dapat dimulai dari menganalisis setiap komponen yang dapat membentuk dan mempengaruhi proses pembelajaran. Begitu banyak komponen yang dapat mempengaruhi kualitas pendidikan, namun demikian, tidak mungkin upaya meningkatkan kualitas dilakukan dengan memperbaiki setiap komponen secara serempak. Hal ini selain komponen itu keberadaannya terpencar, juga kita sulit menentukan kadar keterpengaruhan setiap komponen.
Namun demikian, komponen yang selama ini dianggap sangat mempengaruhi proses pendidikan adalah komponen guru. Hal ini memang wajar, sebab guru merupakan ujung tombak yang berhubungan langsung dengan siswa sebagai subyek dan obyek belajar. Bagaimanapun bagus dan idealnya kurikulum pendidikan, bagaimanapun lengkapnya sarana dan prasarana pendidikan, tanpa diimbangi dengan kemampuan guru dalam mengimplementasikan, maka semuanya akan kurang bermakna. Oleh sebab itu, untuk mencapai stndar proses pendidikan, sebaiknya dimulai dengan menganalisis komponen guru. Meyakinkan setiap orang khususnya pada setiap guru bahwa pekerjaannya merupakan pekerjaan profesional merupakan upaya pertama yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian standar proses sesuai dengan harapan.
Mengapa demikian, sebab banyak orang termasuk guru sendiri yang meragukan bahwa guru merupakan jabatan profesional. Ada yang beranggapan setiap orang bisa menjadi guru walaupun mereka tidak memahami ilmu keguruan dapat saja dianggap sebagai guru, asal paham materi pelajaran yang akan diajarkannya. Apabila mengajar dianggap hanya sebagai proses penyampaian materi pelajaran, pendapat seperti itu ada benarnya. Konsep mengajar yang demikian, tuntutannya sangat sederhana, yaitu asal paham informasi yang akan diajarkannya kepada siswa, maka ia dapat menjadi guru. Tetapi, mengajar tidak sesederhana itu. Mengajar bukan hanya sekadar menyampaikan materi pelajaran, akan tetapi suatu proses mengubah perilaku siswa sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Oleh sebab itu, dalam proses mengajar terdapat kegiatan membimbing siswa agar bisa berkembang sesuai dengan tugas-tugas perkembangannya, melatih keterampilan baik intelektual maupun motorik sehingga sisiwa dapat dan berani hidup di masyarakat yang cepat berubah dan penuh persaingan, memotivasi siswa agar mereka dapat memecahkan berbagai persoalan hidup dalam masyarakat yang penuh tantangan dan rintangan, membentuk siswa yang memiliki kemampuan inovatif dan kreatif, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, seorang guru perlu memiliki kemampuan merancang dan mengimplementasikan berbagai strategi pembelajaran yang dianggap cocok dengan minat dan bakat serta sesuai dengan taraf perkembangan siswa termasuk di dalamnya memanfaatkan berbagai sumber dan media pembelajaran untuk menjamin efektivitas pembelajaran.
Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru. Menurut James M .Cooper (1990:64): “A teacher is person charged with the responsibility of helping others to learn and to behave in new different ways”. Itulah sebabnya guru adalah pekerjaan profesional yang membutuhkan kemampuan khusu hasil proses pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan keguruan. Menurut Dr. Wina Sanjaya, M.Pd. (2007:15) bahwa syarat-syarat pokok dari pekerjaan profesional antara lain:
A. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
B. Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas;
C. Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademis sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya, dengan demikian semakin tinggi pula tngkat penghargaan yang diterimanya;
D. Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkannya dari pekerjaan profesinya itu.
Dengan deikian, guru yang profesional berarti dituntut memiliki ilmu yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah; memiliki keahlian sesuai dengan bidang yang ditekuninya; keahliannya harus sesuai dengan latar belakang pendidikan yang didapatnya dan profesi guru yang profesional memiliki dampak sosial kemasyarakatan, baik kepada siswa, keluarga maupun masyarakat.

KESIMPULAN
Kurikulum pada dasarnya merupakan suatu sistem (system), artinya kurikulum tersebut merupakan suatu kesatuan atau totalitas yang terdiri dari beberapa komponen, di mana antara komponen satu dengan komponen lainnya saling berhubungan dan saling mempengaruhi dalam rangka mencapai tujuan. Komponen-komponen kurikulum tersebut, yaitu tujuan, isi/materi, strategi pembelajaran, dan evaluasi Fungsi Preventif yaitu, fungsi dimana guru terhindar untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketetapan kurikulum.
Fungsi Korektif yaitu merupakan rambu-rambu sebagai pedoman dalam membetulkan, ketika pelaksanaan menyimpang dari kurikulum.
Fungsi Konstruktif, yaitu memberikan yang benar bagi pelaksanaan serta pengembangan dengan berpedoman pada kurikulum yang berlaku.
Dalam fungsi kurikulum ada hal – hal yang harus diperhatikan yang erat kaitannya dengan komponen-komponen dalam fungsi kurikulum yaitu sasaran atau arah yang hendak dituju oleh proses penyelenggaraan yang tertuang dalam Tujuan Pendidikan Nasional yang merupakan tujuan jangka panjang juga merupakan Tujuan Ideal Pendidikan Bangsa Indonesia. Yang berorientasi pada pengertian kurikulum dalam arti luas, maka fungsi kurikulum mempunyai arti sebagai berikut:
1. Sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan pada suatu tingkatan lembaga pendidikan tertentu dan untuk memungkinkan pencapaian tujuan dari lembaga pendidikan tersebut.
2. Sebagai batasan daripada program kegiatan (bahan pengajaran) yang akan dijalankan pada suatu semester, kelas, maupun pada tingkat pendidikan tersebut.
3. Sebagai pedoman guru dalam menyelenggarakan Proses Belajar Mengajar, sehingga kegiatan yang dilakukan guru dengan murid terarah kepada tujuan yang ditentukan.
Dengan demikian fungsi kurikulum pada dasarnya adalah program kegiatan yang tercantum dalam kurikulum yang akan mempengaruhi atau menentukan bentuk pribadi murid yang diinginkan. Oleh karena itu pengembangan kurikulum perlu memperhatikan beberapa hal:
a) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
b) Tuntutan dunia kerja.
c) Aturan agama, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d) Dinamika perkembangan global.
e) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam melakukan pengembangan kurikulum, jika memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka akan menghasilkan peserta didik yang memiliki kepribadian sebagai seorang muslim dan mampu menyesuaikan diri di mana mereka hidup di tengah-tengah masyarakat
Kurikulum memiliki peranan yang sangat strategis dalam pencapaian tujuan pendidikan. Terdapat tiga peranan kurikulum yang dinilai sangat penting, yaitu peranan konservatif, peranan kritis atau evaluatif, dan peranan kreatif. Ketiga peranan kurikulum tersebut harus berjalan seimbang dan harmonis untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal. Pelaksanaan ketiga peranan kurikulum menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait dalam proses pendidikan. Berdasarkan beberapa uraian tentang Fungsi dan Peran kurikulum, maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut ini:
Kurikulum mempunyai kedudukan sentral dalam seluruh proses pendidikan. Kurikulum mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan demi tercapainya tujuan pendidikan. Dengan kata lain bahwa kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan yaitu pembentukan manusia yang sesuai dengan falsafah hidup bangsa memegang peranan penting dalam suatu sistem pendidikan. Maka kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan harus mampu mengantarkan anak didik menjadi manusia yang bertaqwa, cerdas, terampil dan berbudi luhur, berilmu, bermoral, tidak hanya sebagai mata pelajaran yang harus diberikan kepada peserta didik semata, melainkan sebagai aktivitas pendidikan yang direncanakan untuk dialami, diterima, dan dilakukan. Fungsi kurikulum identik dengan pengertian kurikulum itu sendiri yang berorientasi pada pengertian kurikulum dalam arti luas, maka fungsi kurikulum mempunyai arti sebagai berikut:
1. Sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan pada suatu tingkatan lembaga pendidikan tertentu dan untuk memungkinkan pencapaian tujuan dari lembaga pendidikan tersebut.
2. Sebagai batasan daripada program kegiatan (bahan pengajaran) yang akan dijalankan pada suatu semester, kelas, maupun pada tingkat pendidikan tersebut.
3. Sebagai pedoman guru dalam menyelenggarakan Proses Belajar Mengajar, sehingga kegiatan yang dilakukan guru dengan murid terarah kepada tujuan yang ditentukan.
Dengan demikian fungsi kurikulum pada dasarnya adalah program kegiatan yang tercantum dalam kurikulum yang akan mempengaruhi atau menentukan bentuk pribadi murid yang diinginkan. Oleh karena itu pengembangan kurikulum perlu memperhatikan beberapa hal:
a) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
b) Tuntutan dunia kerja.
c) Aturan agama, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d) Dinamika perkembangan global.
e) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam melakukan pengembangan kurikulum, jika memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka akan menghasilkan peserta didik yang memiliki kepribadian sebagai seorang muslim dan mampu menyesuaikan diri di mana mereka hidup di tengah-tengah masyarakat

DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Anwar. 2007. Profil Baru Guru & Dosen Indonesia: Idealis, Profesional, Sejahtera. Jakarta: Pustaka Indonesia.
Cooper, James M. (ed.) 1990. Classroom Teaching Skill. Lexington, Massachusetts Toronto: D.C. Heath and Company.
Nurdin, Muhamad. 2004. Kiat menjadi Guru Profesional. Jogjakarta: Prismasophie.
Sanjaya, Wina. 2007. Strategi Pembelajaran: Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Prenada Media Group.
Susilo, Muhammad Joko. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya. Yogyajarta: Pustaka Pelajar Offset.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005. Guru dan Dosen. Bandung: Fokusmedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar