TATA
CARA TAYAMUM
Tata Cara Tayammum Nabi shallallahu
‘alaihi was sallamTata cara tayammum Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu,
بَعَثَنِى
رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ
الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ
ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ
تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا
، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ
، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam
mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak
menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan
yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya
cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak
tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau
mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya
dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan
tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.[16]Dan dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,
وَمَسَحَ وَجْهَهُ
وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua
telapak tangannya dengan sekali usapan”.Berdasarkan hadits di atas kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi was sallam adalah sebagai berikut.
- Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
- Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
- Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
- Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
- Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu[17].
- Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.
- Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum.
Pembatal tayammum sebagaimana pembatal wudhu. Demikian juga tayammum tidak dibolehkan lagi apa bila telah ditemukan air bagi orang yang bertayammum karena ketidakadaan air dan telah adanya kemampuan menggunakan air atau tidak sakit lagi bagi orang yang bertayammum karena ketidakmampuan menggunakan air[18]. Akan tetapi shalat atau ibadah lainnya[19] yang telah ia kerjakan sebelumnya sah dan tidak perlu mengulanginya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,
خَرَجَ رَجُلَانِ
فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا
طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا
الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ
يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ
مَرَّتَيْنِ
Dua orang lelaki keluar untuk safar. Kemudian
tibalah waktu shalat dan tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya
bertayammum dengan permukaan bumi yang suci lalu keduanya shalat. Setelah itu
keduanya menemukan air sedangkan saat itu masih dalam waktu yang dibolehkan
shalat yang telah mereka kerjakan tadi. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu
dan mengulangi shalat sedangkan yang lainnya tidak mengulangi shalatnya.
Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan yang
mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada
orang yang tidak mengulang shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala shalatmu”. Beliau mengatakan kepada yang mengulangi
shalatnya, “Untukmu dua
pahala[20]”[21].Juga hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu,
الصَّعِيدُ وُضُوءُ الْمُسْلِمِ ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ
الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ.فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ
وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
“Seluruh permukaan bumi (tayammum) merupakan wudhu
bagi seluruh muslim jika ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun (kiasan
bukan pembatasan angka)[22], apabila ia telah menemukannya
hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menggunakannya sebagai alat untuk
besuci”.[23]Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayammum
Sebagai
penutup kami sampaikan hikmah dan tujuan disyari’atkannya tayyamum adalah untuk
menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini serta tidaklah
sama sekali untuk memberatkan kita, sebagaimana akhir firman Allah dalam
surat Al Maidah ayat 6,
مَا يُرِيدُ
اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ
نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi
Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmatNya
bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al
Maidah: 6).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar