BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan
Inklusi
Istilah
pendidikan inklusi atau inklusif, mulai mengemuka semenjak tahun 1990, ketika
konferensi dunia tentang pendidikan untuk semua, yang diteruskan dengan
pernyataan Salamanca tentang pendidikan inklusif pada tahun 1994. Konsep pendidikan inklusi muncul dimaksudkan
untuk memberi solusi, adanya perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan
terutama bagi anak-anak penyandang cacat atau anak-anak yang berkebutuhan
khusus.
Pendidikan
inklusi memiliki prinsip dasar bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogyanya
belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin
ada pada mereka.
Pendidikan
inklusi adalah pendidikan yang menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam
suatu iklim dan proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan
sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa membeda-bedakan anak yang
berasal dari latar suku, kondisi sosial, kemampuan ekonomi, politik, keluarga,
bahasa, geografis (keterpencilan) tempat tinggal, jenis kelamin, agama, dan
perbedaan kondisi fisik atau mental.
Pendidikan Inklusi merupakan Implementasi
pendidikan yang berwawasan multikural yang dapat membantu peserta didik
mengerti, menerima, serta menhargai orang lain yang berbeda suku, budaya,
nilai, kepribadian, dan keberfungsian fisik maupun psikologis.
Adapun
filosofi yang mendasari pendidkan inklusi adalah keyakinan bahwa setiap anak,
baik karena gangguan perkembangan fisik/mental maupun cerdas/bakat istimewa
berhak untuk memperoleh pendidikan seperti layanya anak-anak “normal” lainnya
dalam lingkungan yang sama (Edicaion for All ). Secara lebih luas, ini bisa diartikan
bahwa anak-anak yang “normal” maupun yang dinilai memiliki kebutuhan khusus
sudah selayaknya dididik bersama-sama dalam sebuah keberangaman yang ada di
dalamnya. Di sini, mereka tidak semata-mata mengejar kemampuan akademik,
tetapi, sekolah inklusi memainkan peran sebagai dari itu, mereka belajar
tentang kehidupan itu sendiri.
B.
Tujuan
Pendidikan Inklusi
Pendidikan
inklusi di Indonesia, diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
1.
Memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus)
mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya.
2.
Membantu mempercepat program wajib
belajar pendidikan dasar.
3.
Membantu meningkatkan mutu
pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus
sekolah.
4.
Menciptakan sistem pendidikan yang
menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap
pembelajaran.
5.
Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar
1945 khususnya Ps. 32 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara negara berhak
mendapat pendidikan’, dan ayat 2 yang berbunyi ’setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. UU no. 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Ps. 5 ayat 1 yang berbunyi
’setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu’. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Ps. 51 yang
berbunyi ’anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikana
kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan
pendidikan luar biasa.
C.
Fungsi Pendidikan Inklusi
Pembinaan peserta didik dalam
pendidikan inklusi merupakan pembinaan yang diberikan untuk seluruh peserta
didik di tingkat sekolah dasar, menengah, sampai tingkat tinggi, yang mana
fungsi pembinaan peserta didik secara umum sama dengan fungsi dan tujuan
Pendidikan Nasional, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3, yaitu Pendidikan Nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
D.
Manfaat
Pendidikan Inklusi
Pelaksanaan
pendidikan inklusi akan mampu mendorong terjadinya perubahan sikap lebih
positif dari peserta didik terhadap adanya perbedaan melalui pendidikan yang
dilakukan secara bersama-sama dan pada akhirnya akan mampu membentuk sebuah
kelompok masyarakat yang tidak diskriminatif dan bahkan menjadi akomodatif
terhadap semua orang.
Beberapa
manfaat yang diperoleh dari pelaksaan pendidikan inklusi adalah:
1.
Bagi Siswa
a.
Sejak dini siswa memiliki pemahaman
yang baik terhadap perbedaan dan keberagaman.
b.
Munculnya sikap empati pada siswa
secara alamiah.
c.
Munculnya budaya saling menghargai
dan menghormati antar siswa.
d.
Menurunkan terjadinya stigma dan
labeling kepada semua anak, khusunya pada anak berkebutuhan khusus dan
penyandang cacat.
e.
Timbulnya budaya kooperatif dan
kolaboratif pada siswa sehingga memungkinkan adanya saling bantu antar satu
dengan yang lainnya.
2.
Bagi Guru
a.
Lebih tertantang untuk mengembangkan
berbagai metode pembelajaran.
b.
Bertambahnya kemampuan dan
pengetahuan guru tentang keberagaman siswa termasuk keunikan, karakteristik,
dan sekaligus kebutuhannya.
c.
Terjalinnya komunikasi dan kerja
sama dalam kemitraan antar guru dan guru ahli bidang lain.
d.
Menumbuhkembangkan sikap empati guru
terhadao siswa termasuk siswa penyandang cacat / siswa berkebutuhan khusus.
3.
Bagi Sekolah
a.
Memberikan kontribusi yang sangat
besar bagi program wajib belajar.
b.
Memberikan peluang terjadinya
pemerataan pendidikan bagi semua kelompok masyarakat.
c.
Menggunakan biaya yang relatif lebih
efisien.
d.
Mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
e.
Meningkatkan kualitas layanan
pendidikan.