Minggu, 05 Januari 2014

pendidikan inklusi







BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pendidikan Inklusi
Istilah pendidikan inklusi atau inklusif, mulai mengemuka semenjak tahun 1990, ketika konferensi dunia tentang pendidikan untuk semua, yang diteruskan dengan pernyataan Salamanca tentang pendidikan inklusif pada tahun 1994. Konsep pendidikan inklusi muncul dimaksudkan untuk memberi solusi, adanya perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan terutama bagi anak-anak penyandang cacat atau anak-anak yang berkebutuhan khusus.
Pendidikan inklusi memiliki prinsip dasar bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.
Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim dan proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa membeda-bedakan anak yang berasal dari latar suku, kondisi sosial, kemampuan ekonomi, politik, keluarga, bahasa, geografis (keterpencilan) tempat tinggal, jenis kelamin, agama, dan perbedaan kondisi fisik atau mental.
Pendidikan Inklusi merupakan Implementasi pendidikan yang berwawasan multikural yang dapat membantu peserta didik mengerti, menerima, serta menhargai orang lain yang berbeda suku, budaya, nilai, kepribadian, dan keberfungsian fisik maupun psikologis.
Adapun filosofi yang mendasari pendidkan inklusi adalah keyakinan bahwa setiap anak, baik karena gangguan perkembangan fisik/mental maupun cerdas/bakat istimewa berhak untuk memperoleh pendidikan seperti layanya anak-anak “normal” lainnya dalam lingkungan yang sama (Edicaion for All ). Secara lebih luas, ini bisa diartikan bahwa anak-anak yang “normal” maupun yang dinilai memiliki kebutuhan khusus sudah selayaknya dididik bersama-sama dalam sebuah keberangaman yang ada di dalamnya. Di sini, mereka tidak semata-mata mengejar kemampuan akademik, tetapi, sekolah inklusi memainkan peran sebagai dari itu, mereka belajar tentang kehidupan itu sendiri.
B.       Tujuan Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusi di Indonesia, diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
1.             Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya.
2.             Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar.
3.             Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah.
4.             Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran.
5.             Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Ps. 32 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara negara berhak mendapat pendidikan’, dan ayat 2 yang berbunyi ’setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Ps. 5 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Ps. 51 yang berbunyi ’anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikana kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.


C.      Fungsi Pendidikan Inklusi
Pembinaan peserta didik dalam pendidikan inklusi merupakan pembinaan yang diberikan untuk seluruh peserta didik di tingkat sekolah dasar, menengah, sampai tingkat tinggi, yang mana fungsi pembinaan peserta didik secara umum sama dengan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3, yaitu Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

D.      Manfaat Pendidikan Inklusi
Pelaksanaan pendidikan inklusi akan mampu mendorong terjadinya perubahan sikap lebih positif dari peserta didik terhadap adanya perbedaan melalui pendidikan yang dilakukan secara bersama-sama dan pada akhirnya akan mampu membentuk sebuah kelompok masyarakat yang tidak diskriminatif dan bahkan menjadi akomodatif terhadap semua orang.
Beberapa manfaat yang diperoleh dari pelaksaan pendidikan inklusi adalah:
1.    Bagi Siswa
a.       Sejak dini siswa memiliki pemahaman yang baik terhadap perbedaan dan keberagaman.
b.      Munculnya sikap empati pada siswa secara alamiah.
c.       Munculnya budaya saling menghargai dan menghormati antar siswa.
d.      Menurunkan terjadinya stigma dan labeling kepada semua anak, khusunya pada anak berkebutuhan khusus dan penyandang cacat.
e.       Timbulnya budaya kooperatif dan kolaboratif pada siswa sehingga memungkinkan adanya saling bantu antar satu dengan yang lainnya.
2.    Bagi Guru
a.       Lebih tertantang untuk mengembangkan berbagai metode pembelajaran.
b.      Bertambahnya kemampuan dan pengetahuan guru tentang keberagaman siswa termasuk keunikan, karakteristik, dan sekaligus kebutuhannya.
c.       Terjalinnya komunikasi dan kerja sama dalam kemitraan antar guru  dan guru ahli bidang lain.
d.      Menumbuhkembangkan sikap empati guru terhadao siswa termasuk siswa penyandang cacat / siswa berkebutuhan khusus.
3.    Bagi Sekolah
a.       Memberikan kontribusi yang sangat besar bagi program wajib belajar.
b.      Memberikan peluang terjadinya pemerataan pendidikan bagi semua kelompok masyarakat.
c.       Menggunakan biaya yang relatif lebih efisien.
d.      Mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
e.       Meningkatkan kualitas layanan pendidikan.